Sidang Tatib Mahasabha XIII Berlangsung Kritis: Puskor Hindunesia Tuntut Kejelasan Kriteria, Utusan Daerah Suarakan Keadilan
Media Suara Hindunesia, Jakarta — Agenda pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang berlangsung malam ini diwarnai antusiasme tinggi dan perdebatan yang sangat kritis. Sidang yang krusial ini menjadi arena bagi para utusan untuk meluruskan berbagai kerancuan konstitusional demi menjaga marwah persidangan tertinggi umat Hindu.
Fokus utama perdebatan mengerucut pada status kepesertaan, legitimasi pimpinan sidang demisioner, hingga tuntutan transparansi kriteria organisasi nasional yang disuarakan secara lantang oleh Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia).
Puskor Hindunesia Desak Kejelasan Kriteria Organisasi Nasional
Hadir membawa spirit pemersatu Hindu Nusantara, Ketua Umum Dekornas Puskor Hindunesia, Ida Bagus Susena, mengambil panggung untuk meminta klarifikasi krusial kepada pimpinan sidang. Ia menyoroti secara spesifik draf Bab III Pasal 3 yang merancukan batasan antara utusan organisasi berskala nasional dengan peninjau.
Dalam interupsinya, Ida Bagus Susena memohon penjelasan spesifik terkait perbedaan mendasar dari poin-poin tersebut. “Saya ingin mengetahui lebih jelas seperti apa kriteria dan aturan di mana yang menjelaskan tentang organisasi bernafaskan Hindu berskala nasional,” tegas Susena di tengah persidangan.

Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Ida Bagus Susena menekankan bahwa transparansi kriteria ini sangat fundamental dalam rangka menyatukan berbagai komponen umat Hindu. “Karena ini penting dalam spirit untuk menyatukan berbagai komponen Hindu… Sehingga pada Mahasabha benar-benar ini adalah rapat ataupun pertemuan besar bagi semua komponen Hindu,” tambahnya dengan lugas.
Dalam kesempatan yang sama yang berlangsung hingga pukul 23.30 wib, Ketua Umum Puskor Hindunesia juga mengusulkan hak prerogratif untuk pimpinan terpilih untuk memilih timnya agar elegan. Sejalan dengan itu, beliau juga mengusulkan dan setuju dengan memberikan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dalam proses menentukan keputusan oleh formatur agar tidak terkesan terburu-buru. Terkait bagaimana keputusannya tentunya dengan semangat perubahan dan persatuan dalam membenahi organisasi tertinggi umat Hindu di Indonesia ini.
Mengembalikan Posisi Peninjau Sesuai AD/ART
Kritik konstruktif yang dibawa oleh Puskor Hindunesia seakan memantik kesadaran kolektif para peserta sidang. Utusan lain, I Nyoman Gede Agus Asrama, turut memberikan interupsi terkait dimasukkannya utusan organisasi/lembaga berskala nasional dan instansi tingkat pusat ke dalam daftar “Peserta”.
Merujuk teguh pada AD/ART Pasal 16, ia mengingatkan pimpinan sidang bahwa unsur-unsur tersebut seharusnya berstatus sebagai “Peninjau”, bukan peserta yang memiliki hak suara. Argumentasi yang kuat ini akhirnya dibenarkan dan disetujui oleh Ketua Steering Committee (SC) untuk segera direvisi.

Langkah korektif juga datang dari Harnowo, utusan asal Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, yang berhasil mendesak agar frasa “undangan” dihilangkan dari kriteria persidangan pada Pasal 3 Ayat 1. Menurutnya, “undangan” hanya memiliki fungsi seremonial pada saat pembukaan dan tidak memiliki landasan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan sidang pleno.
Menuntut Asas Keadilan dan Legitimasi Sidang Demisioner
Dinamika sidang semakin alot tatkala membahas porsi kekuasaan dan asas keadilan utusan daerah. Wayan Swasta dari Kalimantan Tengah dan Nyoman Setiawan dari Lampung menyoroti penambahan kata “seluruh” di depan frasa anggota Sabha Pandita dan pengurus harian dalam draf peserta.
Nyoman Setiawan menegaskan bahwa hal tersebut sangat merugikan utusan daerah. “Kalau bunyinya di pasal 3 nya sudah ‘seluruh’, maka di pasal 4 tidak bisa diapa-apakan lagi. Artinya bahwa kami yang dari provinsi yang 35 ini walaupun bulat satu kata akan kalah dengan seluruh pengurus harian,” kritiknya secara tajam.

Selain soal kepesertaan, legitimasi kepemimpinan sidang juga mendapat gugatan keras. Gede Pastika dari unsur Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) dan Nyoman Widyarsana dari PHDI NTB memprotes mekanisme Sidang Sabha Pandita yang direncanakan akan dipimpin oleh Dharma Adhyaksa dan wakilnya yang sudah berstatus demisioner. Keduanya menekankan bahwa posisi yang telah demisioner tidak lagi memiliki wewenang untuk memimpin persidangan penetapan, dan menyarankan agar pimpinan sidang sementara dipilih dari dan oleh unsur pandita yang hadir.

Malam ini, ruang persidangan menjadi saksi bahwa kebangkitan kesadaran umat sedang terjadi. Segala masukan dan koreksi ini diharapkan bermuara pada Mahasabha XIII yang benar-benar bersih, adil, dan mengayomi seluruh keragaman Hindu Nusantara.
Bangga, Bangkit, Bangun! JAYA HINDUNESIA!

FAQ – Pertanyaan Umum
Ketua Umum Puskor Hindunesia, Ida Bagus Susena, menuntut penjelasan dan transparansi mengenai kriteria aturan organisasi bernapaskan Hindu berskala nasional, agar Mahasabha benar-benar merangkul semua komponen umat Hindu.
Peserta mengkritisi draf karena memasukkan utusan organisasi berskala nasional ke dalam daftar “Peserta” yang memiliki hak suara. Mengacu pada AD/ART Pasal 16, utusan tersebut seharusnya berstatus sebagai “Peninjau”
Utusan daerah seperti dari Kalteng dan Lampung mengkritik penggunaan kata “seluruh” pada anggota pengurus pusat/Sabha Pandita karena dinilai akan menghilangkan asas keadilan dan membuat suara utusan 35 provinsi kalah telak.
Peserta dari PSN dan PHDI NTB memprotes rencana Sidang Sabha Pandita yang dipimpin oleh Dharma Adhyaksa berstatus demisioner, yang dinilai tidak sah memimpin sidang penetapan pengurus baru.

















Semoga Mahasabha XIII menghasilkan kepengurusan yang solid, bedsatu dan dapat menjadi tonggak lanjutan kebangkitan Hindu Nusantara.