Mengawal Kerukunan Umat: KPID Bali Hentikan Sementara Siaran Radio Heartline Usai Audiensi Puskor Hindunesia
Denpasar, Media Suara Hindunesia — Upaya menjaga keharmonisan dan kerukunan umat beragama di Pulau Dewata kembali dikawal ketat oleh masyarakat sipil. Pada hari Kamis, 23 Juli 2026, jajaran Relawan Dharma Puskor Hindunesia melaksanakan audiensi dan rapat klarifikasi bertempat di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali.
Langkah ini diambil menyusul adanya pengaduan masyarakat atas dugaan penyiaran materi keagamaan secara masif oleh Radio Heartline Bali 92,2 FM, yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Audiensi dan Pengecekan Sistem Pemantauan KPID Bali
Rapat klarifikasi ini dipimpin langsung oleh Ketua KPID Bali, Agus Astapa, beserta jajaran komisioner lainnya. Hadir mewakili masyarakat pelapor adalah Ketua Umum Dekornas Puskor Hindunesia, Ida Bagus K. Susena , didampingi oleh Sekretaris Jenderal Dekornas, Bapak Nyoman Marhaendra, serta tim hukum independen yang merupakan praktisi hukum senior sekaligus Relawan Dharma, yakni Prof. Dr. I Wayan Bagiarta, S.H., M.H., dan Adv I Kadek Duarsa, SH, MH. Dari pihak terlapor, hadir Penanggung jawab / Manajer Radio Heartline Bali, I Putu Michael Aditya (yang di dalam perijinan disebut dengan nama Mikha).

Di sela-sela agenda klarifikasi tersebut, tim KPID Bali juga mengajak perwakilan Puskor Hindunesia untuk meninjau langsung ruang sistem pemantauan (monitoring) siaran. Pihak KPID memastikan bahwa seluruh lalu lintas siaran dari lembaga penyiaran TV dan Radio di Bali direkam secara ketat dan terus-menerus selama 24 jam dalam 7 hari sebagai bahan evaluasi dan penindakan jika terdapat pelanggaran P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Potensi Keresahan di Tulikup dan Tanggapan Pihak Radio
Keresahan masyarakat bermula dari siaran konten testimoni perpindahan agama yang diudarakan melalui frekuensi yang menjangkau kawasan Tulikup, Gianyar—sebuah wilayah yang dihuni oleh mayoritas masyarakat Hindu dengan sistem adat yang sangat kuat. Dengan daya jangkau siaran mencapai 70-75 km, materi tersebut berpotensi menimbulkan sensitivitas antarumat beragama dan mengganggu fondasi kerukunan yang berlandaskan nilai Tri Hita Karana dan Menyama Braya.

Merespons aduan tersebut, Radio Heartline Bali mengklarifikasi bahwa program keagamaan mereka bertujuan murni untuk penguatan kerohanian internal umat, bukan sebagai bentuk bujukan berpindah agama. Pihak manajemen juga menyatakan telah menurunkan (take down) konten polemik di media sosial resmi mereka, serta berkomitmen melakukan evaluasi total materi siaran demi menghormati keberagaman masyarakat Bali.

Selain permasalahan konten, terungkap pula fakta administrasi yang menjadi temuan krusial. Radio Heartline Bali mengakui adanya kesalahan atau ketidaksesuaian penulisan alamat yang tercantum dalam dokumen Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) mereka.
Keputusan Tegas KPID Bali: Hentikan Sementara Siaran
Memperhatikan dinamika sosial dan temuan administratif tersebut, KPID Bali akhirnya mengambil keputusan tegas. KPID Bali memutuskan agar Radio Heartline menghentikan sementara kegiatan penyiaran hingga terdapat kepastian hukum atas dokumen IPP yang dimiliki.

Radio Heartline diwajibkan segera menyelesaikan perbaikan data perizinan di kementerian terkait dan menyerahkan dokumen yang telah diperbarui kepada KPID Bali sebelum diizinkan kembali mengudara. Selain itu, KPID memberikan catatan keras agar setiap materi siaran keagamaan di masa mendatang harus memperhatikan sensitivitas sosial masyarakat Bali yang majemuk untuk menghindari multitafsir.
Langkah tegak lurus KPID Bali ini diapresiasi oleh Puskor Hindunesia sebagai wujud implementasi pengawasan penyiaran yang adil demi menjamin perlindungan terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia.

FAQ Seputar Pelaporan Radio Heartline Bali
Pelaporan dilakukan karena adanya dugaan penyiaran materi keagamaan secara masif, khususnya konten testimoni perpindahan agama, yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu kerukunan di masyarakat Bali.
KPID Bali memutuskan Radio Heartline harus menghentikan sementara kegiatan penyiaran hingga ada kepastian hukum dan perbaikan data alamat pada dokumen Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Pihak radio mengklarifikasi bahwa siaran bertujuan untuk penguatan kerohanian internal dan bukan ajakan pindah agama. Mereka juga telah men-take down konten bermasalah di media sosial dan mengakui adanya kekeliruan alamat pada IPP.













