Pilih Halaman

Liputan Khusus: Dinamika Tensi Tinggi di Komisi A Mahasabha XIII Tentukan Arah Transformasi PHDI

Liputan Khusus: Dinamika Tensi Tinggi di Komisi A Mahasabha XIII Tentukan Arah Transformasi PHDI

Media Suara Hindunesia, Jakarta — Pembahasan di tingkat komisi pada perhelatan Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memanas. Pada hari ketiga persidangan, Sidang Komisi A yang membahas struktur dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) diwarnai dinamika dan tensi perdebatan yang cukup tinggi. Meski demikian, semangat untuk melakukan transformasi kelembagaan tetap menjadi napas utama persidangan.

Majelis Kehormatan Ad Hoc dan Rasionalisasi Nomenklatur

Salah satu keputusan krusial yang berhasil disepakati adalah pembentukan Majelis Kehormatan atau Badan Kehormatan. Berbeda dengan wacana sebelumnya, majelis ini disepakati bersifat ad hoc (sementara) dan dikhususkan untuk menyelesaikan konflik-konflik di internal lembaga, bukan untuk urusan eksternal. Keputusan ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tiga organ utama permanen PHDI, yakni Sabha Pandita, Sabha Walaka, dan Pengurus Harian.

Selain itu, Komisi A juga berhasil meluruskan kerancuan hierarki. Sidang sepakat untuk menghilangkan sebutan “Ketua Umum” dalam jajaran pengurus harian. Status Ketua Umum secara ex officio kini melekat utuh pada pemegang pucuk pimpinan Sabha Pandita, yakni Dharma Adhyaksa. Sebagai badan eksekutif di “kamar” yang berbeda, pimpinan pengurus harian kini secara resmi menggunakan nomenklatur baru, yaitu Ketua Pengurus Harian (KPH).

Suasana Sidang Paripurna III Lanjutan hari ini
Ketua Umum Dekornas Puskor Hindunesia – Suasana Sidang Paripurna III Lanjutan hari ini

Perdebatan Alot Kuota dan Pemerataan Sabha Pandita

Tensi persidangan sempat memuncak ketika membahas kuota keterwakilan Sabha Pandita demisioner. Sempat muncul usulan sepihak—yang ditengarai hasil rapat Steering Committee (SC) dan sejumlah sulinggih—untuk mempertahankan 15 orang anggota lama. Angka yang hampir menyentuh 50% dari total kuota ini memicu penolakan keras karena dinilai melanggengkan status quo dan menghambat laju regenerasi. Usulan reformis yang mengemuka adalah pembatasan maksimal 5 orang sulinggih lama demi menjaga kesinambungan sekaligus memberikan ruang segar bagi pengabdian yang baru.

Dalam sidang tersebut juga digagas cetak biru pemerataan keterwakilan Nusantara dengan komposisi ideal 33 kursi: 20 mewakili etnis Bali, 7 dari Jawa dan Kalimantan, 5 dari luar Jawa/Kalimantan, serta 1 kursi afirmatif untuk komunitas Hindu baru seperti Hindu Tionghoa atau Tamil. Meski pada akhirnya ketok palu menyepakati angka 11, rancangan proporsional ini dicatat sebagai acuan mutlak bagi reformasi PHDI ke depan agar rasa kebersamaan umat di seluruh penjuru Tanah Air benar-benar terakomodasi.

Standar Kewikanan, Sesana, dan Perlindungan Hukum

Lebih jauh, Komisi A merumuskan standar kualitatif bagi anggota Sabha Pandita. Figur yang duduk di majelis tertinggi ini diwajibkan memiliki kewikanan (kemampuan membaca sastra), jnana yang tinggi, dan pemahaman sesana (etika) yang matang. Tidak boleh lagi ada oknum sulinggih yang menunjukkan arogansi atau kemarahan di hadapan umat.

Di sisi lain, untuk menjaga marwah para orang suci yang telah memenuhi kualifikasi tersebut, persidangan juga merumuskan perlunya hak imunitas atau kekebalan hukum bagi anggota Sabha Pandita, yang kelak diikat melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak berwenang. Masa bakti Sabha Pandita pun disepakati untuk dibatasi maksimal dua periode guna memastikan sirkulasi kepemimpinan berjalan sehat.

Bangga, Bangkit, Bangun! JAYA HINDUNESIA!

FAQ – Pertanyaan Umum

Apa keputusan Komisi A Mahasabha XIII terkait Majelis Kehormatan?

Disepakati bahwa Majelis Kehormatan berbentuk ad hoc (sementara) dan bertugas khusus menyelesaikan konflik internal, bukan sebagai lembaga permanen baru di luar tiga organ utama PHDI.

Mengapa sebutan Ketua Umum untuk Pengurus Harian dihilangkan?

Sebutan Ketua Umum secara ex officio dikembalikan kepada pucuk pimpinan Sabha Pandita (Dharma Adhyaksa), sehingga pucuk pimpinan eksekutif menggunakan nomenklatur Ketua Pengurus Harian (KPH).

Bagaimana konsep pemerataan Sabha Pandita Nusantara yang digagas di komisi?

Digagas komposisi 33 kursi yang mencakup 20 kursi dari Bali, 7 dari Jawa/Kalimantan, 5 dari pulau lainnya, dan 1 kursi untuk komunitas Hindu baru (Tionghoa/Tamil) guna membangun rasa kebersamaan seluruh etnis.

Apa syarat kualitatif Sulinggih yang ditegaskan dalam persidangan?

Sulinggih harus memiliki profesionalisme, kewikanan (pemahaman sastra), jnana tinggi, dan mengamalkan sesana dengan baik sehingga tidak ada lagi arogansi atau sikap emosional dalam melayani umat.

Tentang Penulis

Gde Wibisana

Gde Wibisana Singgih Wilasa adalah digital strategist multidisiplin dan full-stack webmaster yang berbasis di Bali. Aktif di industri digital sejak pertengahan 1990-an, ia berspesialisasi dalam SEO dan Generative Engine Optimization (GEO), integrasi AI untuk bisnis, dan ekosistem digital. Saat ini, Gde memimpin perancangan dan pengelolaan berbagai platform digital inovatif, termasuk askgde.com, brodewata.com, media.kemaspkg.com, anagatadmc.com dan hindunesia.news.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Mahasabha IV PSN dari Puskor Hindunesia
Gabung Menjadi Relawan Dharma
Mengenal Hindu Tamil Sumatera Utara
SEKRETARIAT DEWAN NASIONAL
Jl. Kertanegara Gg. Indrapura No.2
Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara,
Kota Denpasar, Bali
Indonesia 80116
Phone : +62 817 975 3936
E-mail : puskor.hindunesia@gmail.com
Website : https://hindunesia.id
Translate »