Liputan Khusus: Dinamika Tensi Tinggi di Komisi A Mahasabha XIII Tentukan Arah Transformasi PHDI
Media Suara Hindunesia, Jakarta — Pembahasan di tingkat komisi pada perhelatan Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memanas. Pada hari ketiga persidangan, Sidang Komisi A yang membahas struktur dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) diwarnai dinamika dan tensi perdebatan yang cukup tinggi. Meski demikian, semangat untuk melakukan transformasi kelembagaan tetap menjadi napas utama persidangan.
Majelis Kehormatan Ad Hoc dan Rasionalisasi Nomenklatur
Salah satu keputusan krusial yang berhasil disepakati adalah pembentukan Majelis Kehormatan atau Badan Kehormatan. Berbeda dengan wacana sebelumnya, majelis ini disepakati bersifat ad hoc (sementara) dan dikhususkan untuk menyelesaikan konflik-konflik di internal lembaga, bukan untuk urusan eksternal. Keputusan ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tiga organ utama permanen PHDI, yakni Sabha Pandita, Sabha Walaka, dan Pengurus Harian.
Selain itu, Komisi A juga berhasil meluruskan kerancuan hierarki. Sidang sepakat untuk menghilangkan sebutan “Ketua Umum” dalam jajaran pengurus harian. Status Ketua Umum secara ex officio kini melekat utuh pada pemegang pucuk pimpinan Sabha Pandita, yakni Dharma Adhyaksa. Sebagai badan eksekutif di “kamar” yang berbeda, pimpinan pengurus harian kini secara resmi menggunakan nomenklatur baru, yaitu Ketua Pengurus Harian (KPH).

Perdebatan Alot Kuota dan Pemerataan Sabha Pandita
Tensi persidangan sempat memuncak ketika membahas kuota keterwakilan Sabha Pandita demisioner. Sempat muncul usulan sepihak—yang ditengarai hasil rapat Steering Committee (SC) dan sejumlah sulinggih—untuk mempertahankan 15 orang anggota lama. Angka yang hampir menyentuh 50% dari total kuota ini memicu penolakan keras karena dinilai melanggengkan status quo dan menghambat laju regenerasi. Usulan reformis yang mengemuka adalah pembatasan maksimal 5 orang sulinggih lama demi menjaga kesinambungan sekaligus memberikan ruang segar bagi pengabdian yang baru.
Dalam sidang tersebut juga digagas cetak biru pemerataan keterwakilan Nusantara dengan komposisi ideal 33 kursi: 20 mewakili etnis Bali, 7 dari Jawa dan Kalimantan, 5 dari luar Jawa/Kalimantan, serta 1 kursi afirmatif untuk komunitas Hindu baru seperti Hindu Tionghoa atau Tamil. Meski pada akhirnya ketok palu menyepakati angka 11, rancangan proporsional ini dicatat sebagai acuan mutlak bagi reformasi PHDI ke depan agar rasa kebersamaan umat di seluruh penjuru Tanah Air benar-benar terakomodasi.
Standar Kewikanan, Sesana, dan Perlindungan Hukum
Lebih jauh, Komisi A merumuskan standar kualitatif bagi anggota Sabha Pandita. Figur yang duduk di majelis tertinggi ini diwajibkan memiliki kewikanan (kemampuan membaca sastra), jnana yang tinggi, dan pemahaman sesana (etika) yang matang. Tidak boleh lagi ada oknum sulinggih yang menunjukkan arogansi atau kemarahan di hadapan umat.
Di sisi lain, untuk menjaga marwah para orang suci yang telah memenuhi kualifikasi tersebut, persidangan juga merumuskan perlunya hak imunitas atau kekebalan hukum bagi anggota Sabha Pandita, yang kelak diikat melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak berwenang. Masa bakti Sabha Pandita pun disepakati untuk dibatasi maksimal dua periode guna memastikan sirkulasi kepemimpinan berjalan sehat.
Bangga, Bangkit, Bangun! JAYA HINDUNESIA!
FAQ – Pertanyaan Umum
Disepakati bahwa Majelis Kehormatan berbentuk ad hoc (sementara) dan bertugas khusus menyelesaikan konflik internal, bukan sebagai lembaga permanen baru di luar tiga organ utama PHDI.
Sebutan Ketua Umum secara ex officio dikembalikan kepada pucuk pimpinan Sabha Pandita (Dharma Adhyaksa), sehingga pucuk pimpinan eksekutif menggunakan nomenklatur Ketua Pengurus Harian (KPH).
Digagas komposisi 33 kursi yang mencakup 20 kursi dari Bali, 7 dari Jawa/Kalimantan, 5 dari pulau lainnya, dan 1 kursi untuk komunitas Hindu baru (Tionghoa/Tamil) guna membangun rasa kebersamaan seluruh etnis.
Sulinggih harus memiliki profesionalisme, kewikanan (pemahaman sastra), jnana tinggi, dan mengamalkan sesana dengan baik sehingga tidak ada lagi arogansi atau sikap emosional dalam melayani umat.
















