Garda Terdepan Transformasi: Perjuangan Keras Puskor Hindunesia Mengawal Pemurnian di Sidang Komisi A Mahasabha XIII
Media Suara Hindunesia, Jakarta — Perhelatan Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menjadi ajang pembuktian komitmen pengabdian bagi Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia). Dalam Sidang Komisi A yang membahas struktur dan konstitusi organisasi, perwakilan Puskor Hindunesia tampil vokal menjadi motor penggerak transformasi, memastikan majelis umat ini kembali ke rel yang benar.
Kehadiran intens Puskor Hindunesia di ruang persidangan bukanlah tanpa sebab. Dengan dilandasi kepedulian mendalam untuk membenahi rumah besar Hindu Nusantara, Puskor menyoroti berbagai kejanggalan dan mendesakkan poin-poin krusial yang selama ini menjadi aspirasi murni di akar rumput.

Menolak Keras Status Quo, Tuntut Regenerasi Sulinggih
Perjuangan paling tajam yang disuarakan Puskor Hindunesia adalah penolakan terhadap wacana mempertahankan 15 orang sulinggih demisioner di susunan Sabha Pandita yang baru. Manuver sepihak ini dinilai menciderai semangat reformasi lembaga.
Bagi Puskor Hindunesia, mempertahankan hampir 50% wajah lama adalah bentuk pelanggengan status quo yang mematikan regenerasi. Puskor bersikukuh bahwa kuota maksimal 5 orang sulinggih demisioner sudah lebih dari cukup untuk menjaga kesinambungan kelembagaan. “Organisasi ini adalah tempat ngayah (mengabdi). Selamanya seorang pandita tidak mungkin hanya mengabdi secara struktural di sini, beliau punya tugas terjun langsung membina umat,” demikian semangat yang dikobarkan Puskor agar estafet kepemimpinan berjalan alamiah.
Selain itu, Puskor Hindunesia juga memperjuangkan pembatasan masa jabatan Sabha Pandita maksimal dua periode. Langkah ini dinilai mutlak untuk mencegah stagnasi dan menjaga sirkulasi pengabdian yang sehat.

Syarat Ketat Kewikanan dan Sapu Bersih Transnasional (KOTA)
Tidak hanya soal angka, Puskor Hindunesia memperjuangkan ketatnya syarat kualitatif (kredibilitas) bagi orang suci yang duduk di majelis. Kriteria kewikanan (pemahaman sastra), jnana tinggi, dan keteguhan memegang sesana menjadi harga mati. Puskor menuntut agar tidak ada lagi pembiaran terhadap oknum sulinggih yang kerap emosional atau arogan, karena hal tersebut bertentangan dengan esensi sesana kewikuan.
Lebih fundamental lagi, Puskor Hindunesia mendesak dibentuknya tim validasi dan verifikasi yang ketat untuk membersihkan Sabha Pandita dari infiltrasi Kelompok Organisasi Transnasional Asing (KOTA). “Kita harus bisa membersihkan kelembagaan dari kelompok transnasional. Pendeta-pendeta yang dimasukkan harus benar-benar bersih, karena sumber masalah selama ini bermula dari sana,” tegas perwakilan Puskor di persidangan.

Jaminan Perlindungan Hukum bagi Sulinggih
Meski bersikap kritis, bentuk kecintaan Puskor Hindunesia terhadap para sulinggih ditunjukkan melalui dorongan untuk merumuskan hak imunitas hukum. Puskor memperjuangkan agar ke depan ada payung pelindungan kuat (semacam MoU) yang memberikan kekebalan hukum bagi Sabha Pandita dalam menjalankan tugas sucinya, sehingga marwah lembaga keagamaan tidak mudah direndahkan oleh jeratan hukum positif.
Kehadiran dan dinamika yang dimotori oleh Puskor Hindunesia di Komisi A ini terbukti memberikan warna yang kuat. Melalui keberanian bersuara, Puskor telah memastikan bahwa Mahasabha XIII berjalan jauh lebih berkualitas dan tidak melenceng dari aspirasi umat Hindu Nusantara.
Bangga, Bangkit, Bangun! JAYA HINDUNESIA!
FAQ – Pertanyaan Umum
Puskor Hindunesia menolak keras wacana 15 orang sulinggih demisioner (hampir 50% kuota) untuk menjabat kembali, dan menuntut maksimal 5 orang saja demi menjamin berjalannya regenerasi dan menghindari status quo.
Verifikasi mutlak diperlukan untuk memastikan setiap calon benar-benar bersih dari afiliasi Kelompok Organisasi Transnasional Asing (KOTA), yang selama ini dianggap sebagai akar konflik di internal kelembagaan.
Puskor Hindunesia memperjuangkan agar masa bakti Sabha Pandita dibatasi maksimal dua periode saja agar proses regenerasi dan penyegaran kepengurusan berjalan dengan sehat.
Puskor Hindunesia memperjuangkan adanya pasal-pasal krusial atau MoU terkait hak imunitas/kekebalan hukum bagi para Sabha Pandita agar mereka terlindungi saat menjalankan tugas keagamaan.
















