Hasil Sidang Paripurna: Pemaparan Komisi C Mahasabha XIII PHDI Sahkan 11 Rekomendasi Strategis Umat
Media Suara Hindunesia, Jakarta — Perhelatan Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang berlangsung di Jakarta telah memasuki tahap penentuan. Dalam Sidang Paripurna yang dihadiri oleh utusan umat dari seluruh Nusantara, Ketua Komisi C memaparkan hasil ketetapan dan rekomendasi strategis yang akan menjadi kompas pergerakan lembaga selama lima tahun ke depan.
Pemaparan dari Komisi C ini berlangsung dinamis namun konstruktif, di mana seluruh peserta sidang bersepakat untuk mengesahkan 11 poin rekomendasi krusial yang menyentuh langsung denyut nadi permasalahan umat di akar rumput.
Penertiban Nomenklatur: Hapus Kata “Sampradaya” dan Kiblat Luar
Langkah tegas pertama yang diambil oleh Komisi C adalah sinkronisasi istilah kelembagaan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ketua Komisi C menegaskan bahwa kata “sampradaya” secara resmi dihapus dari seluruh draf rekomendasi (termasuk pada rekomendasi 1, 4, dan 5).
Selain itu, penggunaan istilah asing seperti “think tank” untuk mendeskripsikan Sabha Walaka dihilangkan dan diganti dengan narasi berbahasa Indonesia yang lebih lugas, yakni “melakukan kajian dan pengembangan”. Komisi C juga dengan tegas menghapus latar belakang kajian filosofis yang mengutip atau berkiblat pada agama lain, demi menjaga kemurnian landasan teologis Hindu Nusantara.

Beasiswa Generasi Muda dan Adaptasi Kecerdasan Buatan (AI)
Di sektor pendidikan dan kaderisasi, Komisi C merespons aspirasi generasi muda Hindu dengan sangat progresif. Istilah “Widya Pasraman” kini direvisi menjadi “Widyalaya”. Secara khusus, Komisi C mendesak Ketua Umum terpilih untuk memfasilitasi dan mengkomunikasikan ketersediaan beasiswa jenjang S1, S2, dan S3 bagi anak-anak muda Hindu di berbagai kampus (seperti UHN, UNHI, dsb), guna mencetak generasi yang tangguh.
Menjawab tantangan zaman, Komisi C juga mengesahkan rekomendasi Transformasi Digital dan Artificial Intelligence (AI). Generasi muda Hindu didorong untuk memahami dan menguasai AI agar umat tidak tertinggal dalam persaingan global. Diwajibkan pula agar manajemen PHDI ke depan sepenuhnya berbasis IT, termasuk menyiarkan kegiatan-kegiatan keumatan secara online agar program lembaga terlihat nyata oleh masyarakat.

Penguatan Keluarga, Biro Jodoh, dan Bantuan Hukum (LBH)
Satu hal yang menarik dan menyentuh kebutuhan mendasar umat adalah pengesahan rekomendasi penguatan keluarga Hindu. Komisi C secara resmi mendorong optimalisasi program biro jodoh bagi umat serta penanganan stunting. Hal ini disinergikan dengan program bimbingan pranikah melalui “Rumah Bina Keluarga Sukinah” dari Kementerian Agama untuk mencegah fenomena perpindahan agama akibat perkawinan.
Di bidang advokasi, Komisi C merekomendasikan perwujudan negara hukum yang berkeadilan bagi umat. Langkah konkretnya meliputi usulan penempatan minimal 1 Hakim Hindu di setiap Kantor Kementerian Agama wilayah, memperkuat jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hingga ke daerah, serta menggaungkan program “Satu Keluarga, Satu Sarjana Hukum” untuk meningkatkan literasi hukum umat Hindu di Indonesia.
Sebelas rekomendasi yang matang ini membuktikan bahwa Komisi C Mahasabha XIII benar-benar menyerap aspirasi umat dari berbagai lini. Keputusan ini kini bersiap diimplementasikan sebagai cetak biru kebangkitan Hindu Nusantara.
Bangga, Bangkit, Bangun! JAYA HINDUNESIA!
FAQ – Pertanyaan Umum
Komisi C secara tegas menghapus penggunaan kata “sampradaya” dari draf rekomendasi agar sesuai dengan AD/ART, mengganti istilah asing “think tank” menjadi “kajian dan pengembangan”, serta menghapus kutipan latar belakang yang berkiblat pada agama lain.
Komisi C mendorong penuh penyediaan beasiswa S1, S2, dan S3 bagi generasi muda, merubah nomenklatur “Widya Pasraman” menjadi “Widyalaya”, serta mendesak edukasi Artificial Intelligence (AI) agar pemuda Hindu siap bersaing di era digital.
Komisi C mendorong optimalisasi program biro jodoh dan bimbingan pranikah yang disinergikan dengan program “Rumah Bina Keluarga Sukinah” dari Kementerian Agama untuk memperkuat benteng keluarga Hindu.
Komisi C mengusulkan penempatan minimal 1 Hakim Hindu di setiap Kanwil Kemenag, memperluas jangkauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ke tingkat daerah, dan menggaungkan program “Satu Keluarga, Satu Sarjana Hukum”.
















