Pilih Halaman

Mengawal Era Digital: Komisi B Mahasabha XIII PHDI Fokus pada Optimalisasi Media Sosial dan Literasi Sastra Kuno

Mengawal Era Digital: Komisi B Mahasabha XIII PHDI Fokus pada Optimalisasi Media Sosial dan Literasi Sastra Kuno

Media Suara Hindunesia, Jakarta — Perhelatan agung Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tidak hanya berkutat pada isu suksesi kepemimpinan, melainkan juga melahirkan terobosan-terobosan yang responsif terhadap zaman. Sebuah perkembangan positif dan konstruktif terlihat jelas dalam dinamika Sidang Komisi B yang secara khusus menyoroti pemanfaatan ruang digital untuk pengembangan serta pembinaan umat.

Optimalisasi Media Sosial dan Benteng Pertahanan Umat

Di era keterbukaan informasi, media sosial layaknya pisau bermata dua. Dalam persidangan Komisi B, disepakati bahwa pemanfaatan media sosial merupakan langkah yang sangat positif untuk mensosialisasikan bisama, keputusan keagamaan, dan berbagai pustaka suci secara masif kepada umat.

Ida Sulinggih Menyampaikan Pendapat Beliau Terkait Penggunaan Sosial Media
Ida Sulinggih Menyampaikan Pendapat Beliau Terkait Penggunaan Sosial Media

Namun di sisi lain, forum juga tidak menutup mata terhadap fenomena negatif di ruang digital. Maraknya penggunaan media sosial secara bebas kerap kali dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab—bahkan oknum internal—untuk mendiskreditkan umat, menyerang institusi Parisada, hingga melecehkan posisi suci para pandita atau sulinggih.

Sebagai langkah mitigasi pelurusan informasi dan pembelaan umat, Komisi B mengusulkan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hindu. Lembaga bantuan hukum ini diharapkan dapat menjadi tameng yang bertugas khusus membela saudara sedharma maupun organisasi dari berbagai serangan di media sosial, sehingga pengurus inti maupun para rohaniwan tidak perlu turun tangan langsung menghadapi polemik. Selain itu, disarankan agar segala bentuk penyiaran dikoordinasikan secara terpusat dan satu pintu melalui Badan Penyiaran Hindu.

Komisi B - Menanggapi Terkait Perlindungan Hukum Atas Penggunaan Sosial Media dari PHDI
Komisi B – Menanggapi Terkait Perlindungan Hukum Atas Penggunaan Sosial Media dari PHDI

Program Alih Bahasa Sastra Kuno Nusantara

Perkembangan positif lainnya dari Komisi B adalah tingginya kepedulian terhadap literasi generasi muda Hindu Nusantara. Salah satu perwakilan peserta dari DKI Jakarta memberikan masukan tajam agar Parisada segera membuat tim khusus untuk mengalihbahasakan Sastra Kuno Nusantara ke dalam bahasa Indonesia.

Kekayaan literatur Hindu Nusantara, mulai dari lontar-lontar di Bali, lontar di Lombok, hingga naskah kuno di Jawa dan Makassar, saat ini kurang bisa dipahami oleh generasi muda. Kendala utamanya adalah keterbatasan kemampuan dalam membaca aksara kuno (seperti aksara Bali) maupun memahami bahasa Kawi dan Jawa Kuno.

Dengan adanya program pengalihbahasaan terhadap naskah-naskah penting, seperti lontar Sundarigama yang memuat tata cara upacara, diharapkan intisari ajaran leluhur dapat dipublikasikan dengan baik dan mudah diserap oleh generasi penerus. Langkah ini selaras dengan semangat pelestarian warisan peradaban Hindu Nusantara di tengah derasnya arus globalisasi.

Bangga, Bangkit, Bangun! JAYA HINDUNESIA!

Tanggapan Terkait Dengan Penetrasi Digital dan Media Digital PHDI
Tanggapan Terkait Dengan Penetrasi Digital dan Media Digital PHDI

FAQ – Pertanyaan Umum

Apa pandangan Komisi B Mahasabha XIII terhadap penggunaan media sosial?

Komisi B memandang positif pemanfaatan media sosial untuk mensosialisasikan bisama, pustaka suci, dan keputusan keagamaan, namun perlu dibentengi dari penyalahgunaan yang kerap mendiskreditkan umat dan organisasi.

Bagaimana cara PHDI membela umat dan organisasi dari serangan negatif di media sosial?

Komisi B mengusulkan dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hindu yang bertugas memberikan pembelaan atau pencerahan hukum terhadap serangan di media sosial, serta menyelaraskan informasi satu pintu melalui Badan Penyiaran Hindu.

Apa solusi Komisi B untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap lontar?

Komisi B mengusulkan pembentukan tim khusus untuk mengalihbahasakan literatur Sastra Kuno Nusantara ke dalam bahasa Indonesia, karena banyak generasi muda yang saat ini kesulitan membaca aksara kuno dan bahasa Kawi.

Tentang Penulis

Gde Wibisana

Gde Wibisana Singgih Wilasa adalah digital strategist multidisiplin dan full-stack webmaster yang berbasis di Bali. Aktif di industri digital sejak pertengahan 1990-an, ia berspesialisasi dalam SEO dan Generative Engine Optimization (GEO), integrasi AI untuk bisnis, dan ekosistem digital. Saat ini, Gde memimpin perancangan dan pengelolaan berbagai platform digital inovatif, termasuk askgde.com, brodewata.com, media.kemaspkg.com, anagatadmc.com dan hindunesia.news.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Mahasabha IV PSN dari Puskor Hindunesia
Gabung Menjadi Relawan Dharma
Mengenal Hindu Tamil Sumatera Utara
SEKRETARIAT DEWAN NASIONAL
Jl. Kertanegara Gg. Indrapura No.2
Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara,
Kota Denpasar, Bali
Indonesia 80116
Phone : +62 817 975 3936
E-mail : puskor.hindunesia@gmail.com
Website : https://hindunesia.id
Translate »