Mengawal Era Digital: Komisi B Mahasabha XIII PHDI Fokus pada Optimalisasi Media Sosial dan Literasi Sastra Kuno
Media Suara Hindunesia, Jakarta — Perhelatan agung Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tidak hanya berkutat pada isu suksesi kepemimpinan, melainkan juga melahirkan terobosan-terobosan yang responsif terhadap zaman. Sebuah perkembangan positif dan konstruktif terlihat jelas dalam dinamika Sidang Komisi B yang secara khusus menyoroti pemanfaatan ruang digital untuk pengembangan serta pembinaan umat.
Optimalisasi Media Sosial dan Benteng Pertahanan Umat
Di era keterbukaan informasi, media sosial layaknya pisau bermata dua. Dalam persidangan Komisi B, disepakati bahwa pemanfaatan media sosial merupakan langkah yang sangat positif untuk mensosialisasikan bisama, keputusan keagamaan, dan berbagai pustaka suci secara masif kepada umat.

Namun di sisi lain, forum juga tidak menutup mata terhadap fenomena negatif di ruang digital. Maraknya penggunaan media sosial secara bebas kerap kali dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab—bahkan oknum internal—untuk mendiskreditkan umat, menyerang institusi Parisada, hingga melecehkan posisi suci para pandita atau sulinggih.
Sebagai langkah mitigasi pelurusan informasi dan pembelaan umat, Komisi B mengusulkan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hindu. Lembaga bantuan hukum ini diharapkan dapat menjadi tameng yang bertugas khusus membela saudara sedharma maupun organisasi dari berbagai serangan di media sosial, sehingga pengurus inti maupun para rohaniwan tidak perlu turun tangan langsung menghadapi polemik. Selain itu, disarankan agar segala bentuk penyiaran dikoordinasikan secara terpusat dan satu pintu melalui Badan Penyiaran Hindu.

Program Alih Bahasa Sastra Kuno Nusantara
Perkembangan positif lainnya dari Komisi B adalah tingginya kepedulian terhadap literasi generasi muda Hindu Nusantara. Salah satu perwakilan peserta dari DKI Jakarta memberikan masukan tajam agar Parisada segera membuat tim khusus untuk mengalihbahasakan Sastra Kuno Nusantara ke dalam bahasa Indonesia.
Kekayaan literatur Hindu Nusantara, mulai dari lontar-lontar di Bali, lontar di Lombok, hingga naskah kuno di Jawa dan Makassar, saat ini kurang bisa dipahami oleh generasi muda. Kendala utamanya adalah keterbatasan kemampuan dalam membaca aksara kuno (seperti aksara Bali) maupun memahami bahasa Kawi dan Jawa Kuno.
Dengan adanya program pengalihbahasaan terhadap naskah-naskah penting, seperti lontar Sundarigama yang memuat tata cara upacara, diharapkan intisari ajaran leluhur dapat dipublikasikan dengan baik dan mudah diserap oleh generasi penerus. Langkah ini selaras dengan semangat pelestarian warisan peradaban Hindu Nusantara di tengah derasnya arus globalisasi.
Bangga, Bangkit, Bangun! JAYA HINDUNESIA!

FAQ – Pertanyaan Umum
Komisi B memandang positif pemanfaatan media sosial untuk mensosialisasikan bisama, pustaka suci, dan keputusan keagamaan, namun perlu dibentengi dari penyalahgunaan yang kerap mendiskreditkan umat dan organisasi.
Komisi B mengusulkan dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hindu yang bertugas memberikan pembelaan atau pencerahan hukum terhadap serangan di media sosial, serta menyelaraskan informasi satu pintu melalui Badan Penyiaran Hindu.
Komisi B mengusulkan pembentukan tim khusus untuk mengalihbahasakan literatur Sastra Kuno Nusantara ke dalam bahasa Indonesia, karena banyak generasi muda yang saat ini kesulitan membaca aksara kuno dan bahasa Kawi.
















