Liputan Khusus: Ketum Puskor Hindunesia Tegaskan 8 Tuntutan Krusial Jelang Pembukaan Mahasabha XIII
Suara Hindunesia, Jakarta — Langit Ibu Kota Jakarta masih diselimuti hiruk-pikuk pagi ketika jarum jam menunjukkan pukul 07.40 WIB pada hari Kamis (8/10/2026). Di salah satu kamar hotel tempatnya menginap, Ketua Umum Dekornas Puskor Hindunesia tampak tengah mematangkan persiapan sebelum bertolak menuju arena persidangan Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Melalui sambungan wawancara online bersama Gde Wibisana SW jurnalis Suara Hindunesia, nuansa ketegasan dan komitmen yang tak tergoyahkan sangat terasa dari raut wajah DR (HC) Ida Bagus K Susena S.Kom. Meskipun pada perhelatan agung ini Puskor Hindunesia hanya diberikan ruang keterbatasan undangan dengan status sebagai peninjau, hal tersebut sama sekali tidak menyurutkan langkah organisasi untuk menjadi garda terdepan perjuangan umat Hindu Nusantara.
“Apa yang kita tegaskan dalam Mahasabha ini adalah agar poin-poin kita menjadi salah satu agenda perjuangan bersama,” ungkap beliau mengawali perbincangan pagi itu dengan nada suara yang tenang namun tegas. “Walaupun Puskor tidak dijadikan peserta penuh, hanya peninjau, minimal kita harus bersuara. Nanti kita bisa memberikan masukan dan saran langsung di sana.“
Bagi Puskor Hindunesia, Mahasabha XIII bukanlah sekadar ajang seremonial lima tahunan. Ini adalah tonggak sejarah untuk memulihkan dan memurnikan kembali lembaga tertinggi umat Hindu di Indonesia. Melalui wawancara eksklusif ini, beliau menguraikan delapan poin syarat mutlak dan agenda perjuangan yang akan dibawa masuk ke ruang sidang:
1. Kembalikan Format Majelis (Spirit 1959)
Perjuangan utama adalah mengembalikan PHDI menjadi sebuah majelis utuh. Hal ini mengacu pada spirit pembentukan awal di tahun 1959, di mana Sabha Pandita bertindak sebagai pengendali. Segala kendali organisasi, baik yang menyangkut kebijakan maupun pergerakan keumatan, harus mutlak berada di tangan Sabha Pandita atau Dharma Adyaksa, yang merupakan istilah lain dari Ketua Sabha Pandita.
2. Persyaratan Super Ketat untuk Dharma Adyaksa
Kriteria calon Dharma Adyaksa tidak boleh sembarangan. Beliau menegaskan bahwa sosok tersebut harus memiliki kualitas jnana (pengetahuan) yang mumpuni, ditambah dengan wiweka atau kemampuan nalar yang bijak dalam membedakan mana yang baik dan buruk, benar dan salah. “Dia harus memiliki etika moral dan catatan perjalanan (track record) yang bagus, dilengkapi dengan pemahaman sesana kewikon sebagai seorang sulinggih yang benar. Tidak kemudian menjadi sulinggih yang tidak paham dengan dirinya sebagai orang suci,” tegasnya.
3. Pembenahan Manajemen dan Jaminan Hidup Sulinggih
Dari sisi keorganisasian, Dharma Adyaksa dituntut memiliki pemahaman manajemen dan komunikasi yang bagus. Karena posisinya akan memakan waktu penuh (full time), pemimpin majelis ini harus diberikan jaminan hidup yang layak. Artinya, tidak lagi menggantungkan kehidupan dari melaksanakan tugas-tugas yadnya layaknya para sulinggih pada umumnya. Selain itu, beliau mutlak harus diimbangi dengan pendamping walaka yang memahami teknologi.
4. Hak Imunitas Hukum Lewat Penyempurnaan AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus disempurnakan untuk memberikan nuansa majelis yang sesungguhnya. Termasuk di dalamnya adalah jaminan agar Sabha Pandita terbebas dari potensi jeratan hukum. “Ini penting agar kita bisa melindungi orang suci kita, mempunyai hak imunitas terhadap hukum,” paparnya.
5. Mendorong Status Peraturan Presiden (Perpres)
Di meja persidangan nanti, Puskor akan mendesak sebuah klausul agar PHDI memproses dirinya untuk disahkan di bawah Peraturan Presiden (Perpres) layaknya MUI, dan bukan lagi berstatus tanda daftar di bawah kendali Kementerian Agama. Tujuannya agar PHDI mendapat alokasi anggaran APBN secara mandiri. Dengan dana tersebut, PHDI tidak hanya mengurus dirinya sendiri, tetapi wajib mengayomi dan membantu organisasi-organisasi lain yang berbasis Hindu Nusantara.
6. Sapu Bersih Afiliasi KOTA
Ini adalah poin yang tidak bisa ditawar. Majelis wajib berkomitmen teguh untuk membersihkan dirinya dari orang, oknum pengurus, maupun sulinggih yang terpapar, berafiliasi, atau menjadi anggota Kelompok Organisasi Transnasional Asing (KOTA) berkedok keyakinan Hindu. “Itu harus keluar semua, tidak boleh ada, harus bersih,” ucap Ketum Dekornas dengan nada merendah namun tajam.
7. Efisiensi Pemilihan Pengurus Inti Saja
Puskor Hindunesia menyarankan agar Mahasabha kali ini tidak perlu memaksakan penyusunan pengurus secara lengkap. Agar lebih elok, pemilihan cukup difokuskan pada jajaran inti saja, yakni memilih Ketua dan Sekretaris untuk Dharma Adyaksa, Sabha Walaka, serta Pengurus Harian.
8. Inventarisasi dan Pengayoman Total Pasca-Mahasabha
Sebagai penutup agenda, direkomendasikan agar pasca-Mahasabha, PHDI wajib hukumnya menginventarisir seluruh organisasi yang bernafaskan Hindu Nusantara dari skala lokal, yayasan, hingga lembaga nasional. “Tidak ada lagi istilah menganaktirikan organisasi. PHDI harus menjadi pengayom ataupun pelindung dari semua organisasi,” pungkasnya.
Waktu wawancara pun harus diakhiri mengingat jadwal kegiatan beliau yang cukup padat hingga nanti acara dimulai. Kedelapan tuntutan di atas menjadi bukti nyata bahwa meski dibatasi sebagai peninjau, Puskor Hindunesia menolak untuk hanya sekadar duduk diam. Mereka hadir ke Ibu Kota untuk memastikan majelis umat ini kembali ke khitahnya.
“Terima kasih, mohon dirangkum agar menjadi catatan kita bersama,” tutupnya mengakhiri sesi online pagi itu.
Mari kita kawal bersama. Bangga, Bangkit, Bangun! JAYA HINDUNESIA!
FAQ – Pertanyaan Umum
Walaupun berstatus sebagai peserta peninjau dengan keterbatasan undangan, Puskor Hindunesia hadir secara langsung di Jakarta untuk menyuarakan masukan, saran strategis, dan 8 tuntutan krusial demi memurnikan serta mengembalikan marwah majelis agama Hindu.
Pengembalian ke Spirit 1959 berarti memosisikan PHDI kembali sebagai majelis utuh layaknya saat didirikan, di mana segala kendali organisasi, kebijakan, dan pergerakan umat dipegang oleh Sabha Pandita atau Dharma Adyaksa sebagai pengendali utama.
Puskor Hindunesia menuntut komitmen keras agar PHDI bersih dari oknum maupun sulinggih yang terpapar atau berafiliasi dengan Kelompok Organisasi Transnasional Asing (KOTA), demi menjaga kemurnian tradisi dan keyakinan Hindu Nusantara.
Puskor mendorong penyempurnaan AD/ART agar Sabha Pandita memiliki hak imunitas dari perkara hukum, serta memberikan jaminan hidup bagi Dharma Adyaksa agar bisa fokus penuh mengurus majelis tanpa bergantung pada tugas yadnya harian.

















Trackback/Pingback