Mengawal Nadi Transformasi: Keseriusan Puskor Hindunesia Dorong Regenerasi di Sidang Komisi A Mahasabha XIII PHDI
Media Suara Hindunesia, Jakarta — Perhelatan Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) di Jakarta menjadi momentum krusial bagi arah perbaikan rumah besar umat Hindu Nusantara. Bukti nyata kepedulian terhadap lembaga tertinggi agama Hindu ini ditunjukkan secara lugas oleh Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) melalui partisipasi intens dan kritis dalam pembahasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Sidang Komisi A.
Ketua Umum Dekornas Puskor Hindunesia, Dr(HC). Ida Bagus Ketut Susena, S.Kom, yang hadir langsung mengawal persidangan, menunjukkan komitmen teguh organisasinya untuk membenahi dan meluruskan kembali marwah kelembagaan PHDI.
Menolak Status Quo, Menuntut Regenerasi Sabha Pandita
Dinamika Sidang Komisi A berlangsung cukup alot, terutama ketika menyoroti komposisi kepengurusan rohaniwan. Dalam persidangan tersebut, muncul interupsi kritis terkait usulan tiba-tiba yang memunculkan angka 15 orang sulinggih dari kepengurusan lama untuk kembali diakomodasi. Mengingat total kuota yang ada adalah 33, angka 15 tersebut hampir menyentuh porsi 50%.
Bagi Puskor Hindunesia, pembiaran angka yang terlalu besar dari komposisi lama seakan melanggengkan status quo dan menghambat roda transformasi yang sedang didengungkan. Demi menjaga kesehatan organisasi dan memastikan regenerasi berjalan, Puskor Hindunesia memberikan pandangan bahwa maksimal 5 sulinggih dari kepengurusan lama sudah sangat memadai untuk menjaga kesinambungan.

“Harus ada proses regenerasi, dan harus ada proses pergantian yang selektif. Jika terlalu lama seorang pandita di sabha pandita, maka kita ragukan beliau sebagai pelayan umat. Mereka tidak mungkin terus menerus mengabdi di sini secara struktural, beliau-beliau juga punya tugas mulia membina dan melayani umat secara langsung ditempat beliau,”
Mengedepankan Kredibilitas dan Pemahaman Sesana
Tidak hanya menyoal angka, Puskor Hindunesia juga menyoroti urgensi persyaratan kualitatif bagi para anggota Sabha Pandita. Proses transformasi ini harus dimaknai sebagai upaya mencari pandita yang benar-benar terverifikasi kualitasnya, memiliki loyalitas tinggi dalam ngayah (mengabdi), serta memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang mumpuni.
Yang paling utama, majelis ini harus diisi oleh figur suci yang benar-benar paham dengan sesana (etika kewikuan) dan terbebas dari kepentingan faksi manapun, sehingga kemurnian ajaran Hindu di Nusantara tetap terjaga.

Mengambil Jalan Tengah dengan Penuh Kedewasaan
Perdebatan mengenai kuota sulinggih di Komisi A sempat diwarnai tarik-ulur angka antara usulan 5, 15, hingga 20 orang. Namun, kedewasaan berdemokrasi ditunjukkan oleh para peserta sidang. Mengingat Komisi A bertugas merumuskan usulan untuk Sidang Pleno, forum akhirnya menyepakati sebuah jalan tengah yang bijak: kembali berpegang pada dokumen draf resmi dari Steering Committee (SC) yang memuat angka 11.
Keputusan komisi ini adalah usulan resmi yang akan dibawa ke pleno. Meskipun demikian, seluruh peserta sidang Komisi A, termasuk Puskor Hindunesia, sepakat untuk tetap menaruh rasa hormat yang tinggi kepada para sulinggih. Apa pun yang nantinya menjadi keputusan resmi secara tertulis dari Sabda Pandita (paruman sulinggih) yang dibacakan pada sidang paripurna, akan dihormati dan dijunjung tinggi bersama.

Rapat Komisi A akhirnya ditutup dengan suasana yang guyub dan penuh semangat rekonsiliasi. Keterlibatan aktif Puskor Hindunesia dalam mengkritisi draf AD/ART ini menjadi bukti bahwa cinta kepada lembaga tidak selalu ditunjukkan dengan kepatuhan buta, melainkan dengan keberanian untuk mengawal pemurnian dan regenerasi.
Bangga, Bangkit, Bangun! JAYA HINDUNESIA!
FAQ – Pertanyaan Umum
Hadir melalui perwakilannya Dr(HC). Ida Bagus Ketut Susena, S.Kom, Puskor Hindunesia berperan aktif dan kritis dalam mengawal pembahasan AD/ART. Mereka memberikan masukan strategis demi memastikan transformasi dan perbaikan marwah lembaga.
Puskor Hindunesia menilai bahwa mengakomodasi terlalu banyak pengurus lama (hampir 50% dari total kuota 33) berpotensi menciptakan status quo dan mematikan proses regenerasi yang sangat dibutuhkan oleh lembaga ke depan.
Proses transformasi menuntut pencarian pandita yang benar-benar terverifikasi, memiliki loyalitas tinggi dalam ngayah (mengabdi), serta memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan pemahaman yang sangat mendalam terkait sesana kewikuan.
Demi menjaga suasana guyub dan rekonsiliasi, Komisi A mengambil jalan tengah dengan mengusulkan angka 11 sesuai draf resmi dari SC. Keputusan ini akan dibawa ke Sidang Pleno, di mana seluruh peserta sepakat akan tunduk dan menghormati apa pun keputusan final dari Sabda Pandita.
















