Pilih Halaman

Mengawal “Spirit 1959” di Meja Mahasabha XIII: Dari Sejarah Campuhan Ubud Hingga Tuntutan Tegas Puskor Hindunesia

Mengawal “Spirit 1959” di Meja Mahasabha XIII: Dari Sejarah Campuhan Ubud Hingga Tuntutan Tegas Puskor Hindunesia

Suara Hindunesia – Perhelatan Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang direncanakan berlangsung di Jakarta pada 8 hingga 11 Oktober 2026 menjadi momentum paling krusial bagi arah masa depan keumatan. Di tengah berbagai dinamika dan benang kusut kelembagaan, tuntutan untuk melakukan pemurnian dan kembali pada roh awal perjuangan semakin menggema kuat.

Sejarah Lahirnya “Spirit 1959”

Cikal bakal berdirinya PHDI tidak bisa dilepaskan dari peristiwa bersejarah penandatanganan Piagam Campuhan Ubud pada 23 Februari 1959. Pada masa itu, majelis umat ini didirikan dengan fondasi spiritual yang sangat murni. Parisada digagas sebagai rumah musyawarah suci bagi para Sulinggih dan pemersatu seluruh penganut Hindu Nusantara.

Spirit 1959 secara fundamental meletakkan otoritas tertinggi, legitimasi moral, dan penentu arah kelembagaan murni di tangan majelis orang suci atau Sabha Pandita. Parisada lahir untuk mengayomi umat, bukan sebagai kendaraan politik praktis yang keabsahannya bergantung pada pengakuan kekuasaan eksternal.

Penegasan Sikap Puskor Hindunesia di FGD Pra-Mahasabha Bali

Sejalan dengan desakan pemurnian tersebut, Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) telah mengambil langkah nyata di akar rumput. Sikap kelembagaan ini diserahkan dan dipaparkan langsung oleh Ketua Umum Dekornas Puskor Hindunesia, DR (HC) Ida Bagus K Susena, S.Kom, dalam ajang Focus Group Discussion (FGD) Pra-Mahasabha XIII yang diselenggarakan di Ruang Angsoka UNHI Denpasar pada 8 Agustus 2026 lalu.

Melalui dokumen kajian bertajuk “Mengurai Benang Kusut Lembaga Terhormat Hindu Indonesia“, Puskor Hindunesia menegaskan bahwa krisis di tubuh PHDI merupakan krisis kepercayaan teologis. Oleh karena itu, Puskor Hindunesia menuntut dengan tegas agar Parisada dikembalikan pada roh pembentukannya di tahun 1959, di mana otoritas tertinggi dan legitimasi moral murni berada di tangan para orang suci melalui Sabha Pandita (Sulinggih).

Lebih lanjut, dalam FGD tersebut, Puskor Hindunesia mendesak dilakukannya audit dan pembersihan lembaga di seluruh jenjang kepengurusan dari oknum-oknum yang berafiliasi dengan Kelompok Organisasi Transnasional Asing (KOTA). Puskor juga menolak penyelesaian sengketa umat melalui peradilan negara atau lobi politik praktis, melainkan mendorong rekonsiliasi hakiki melalui forum Pesamuhan Agung Sulinggih lintas kubu.

Aksi Nyata Puskor Merawat Akar Nusantara

Puskor Hindunesia tidak hanya berhenti pada tataran kritik dan tuntutan kelembagaan. Sebagai bentuk kepedulian riil dalam menjaga kemurnian Hindu Nusantara, Puskor Hindunesia menginisiasi program edukasi virtual unggulan bernama Hindunesia Zoom – Seri Hindu Nusantara.

Program yang digelar secara rutin ini menjadi wadah konkret untuk merangkul dan mendokumentasikan kekayaan tradisi lisan saudara se-Dharma di seluruh pelosok negeri, mulai dari keteguhan Hindu Tengger di Bromo, jejak Hindu Bongso Wetan di Madura, Hindu Kaharingan di Kalimantan, hingga filosofi teologis Hindu Alukta di Toraja.

Menuntut Keadilan Representasi di Mahasabha XIII

Langkah nyata merawat keberagaman ini membuktikan bahwa Hindu Nusantara adalah entitas yang sangat kaya. Menjelang pembukaan Mahasabha XIII, tuntutan yang dibawa oleh utusan resmi Puskor Hindunesia akan semakin tajam: mendesak agar forum agung ini mereformasi keanggotaannya untuk memberikan ruang representasi yang setara bagi seluruh keberagaman penganut Hindu Nusantara tersebut.

Umat Hindu menanti, mampukah Mahasabha XIII kali ini menghasilkan keputusan yang memurnikan lembaga dari intervensi asing, mengembalikan otoritas Sabha Pandita, dan menyatukan umat secara hakiki?

FAQ – Pertanyaan Umum

Apa yang dimaksud dengan tuntutan mengembalikan “Spirit 1959”?

Tuntutan ini berarti mengembalikan roh kelembagaan Parisada ke spirit awal pembentukannya pada 23 Februari 1959, yakni sebagai rumah musyawarah suci di mana otoritas tertinggi dipegang murni oleh para Sulinggih (Sabha Pandita).

Apa sikap resmi Puskor Hindunesia yang disampaikan pada FGD Pra-Mahasabha di Bali?

Ketua Umum Puskor Hindunesia, DR (HC) Ida Bagus K Susena, menyerahkan dokumen rekomendasi yang menuntut pemulihan otoritas Sabha Pandita, pembersihan lembaga dari afiliasi Kelompok Organisasi Transnasional Asing (KOTA), keadilan representasi Hindu Nusantara, serta penyelesaian sengketa melalui Pesamuhan Agung Sulinggih.

Kapan dan di mana sikap tersebut disampaikan?

Sikap kelembagaan tersebut dipaparkan secara langsung pada ajang Focus Group Discussion (FGD) Pra-Mahasabha XIII yang diselenggarakan di Ruang Angsoka UNHI Denpasar pada 8 Agustus 2026.

Apa langkah nyata Puskor Hindunesia dalam merawat keberagaman Hindu Nusantara?

Puskor Hindunesia secara rutin menyelenggarakan program “Hindunesia Zoom – Seri Hindu Nusantara” untuk mengedukasi dan merajut persaudaraan antarumat dari berbagai tradisi, seperti Hindu Tengger, Hindu Madura, Hindu Alukta, hingga Hindu Kaharingan.

Tentang Penulis

Gde Wibisana

Gde Wibisana Singgih Wilasa adalah digital strategist multidisiplin dan full-stack webmaster yang berbasis di Bali. Aktif di industri digital sejak pertengahan 1990-an, ia berspesialisasi dalam SEO dan Generative Engine Optimization (GEO), integrasi AI untuk bisnis, dan ekosistem digital. Saat ini, Gde memimpin perancangan dan pengelolaan berbagai platform digital inovatif, termasuk askgde.com, brodewata.com, media.kemaspkg.com, anagatadmc.com dan hindunesia.news.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Mahasabha IV PSN dari Puskor Hindunesia
Gabung Menjadi Relawan Dharma
Mengenal Hindu Tamil Sumatera Utara
SEKRETARIAT DEWAN NASIONAL
Jl. Kertanegara Gg. Indrapura No.2
Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara,
Kota Denpasar, Bali
Indonesia 80116
Phone : +62 817 975 3936
E-mail : puskor.hindunesia@gmail.com
Website : https://hindunesia.id
Translate »